google adsense

Friday, August 4, 2017

Peran dan Aspek Legal Etik Keperawatan Maternitas

A.  Peran dan Aspek Legal Etik Keperawatan Maternitas
1.    Pengertian
Keperawatan maternitas merupakan subsistem dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan. Perawat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam membantu klien dan keluarga untuk bisa beradaptasi terhadap masalah yang mungkin timbul pada masa perinatal dan pascanatal. Menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2002-2003, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia adalah 307 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan angka kematian bayi (AKB) tercatat 35 per 1000 kelahiran hidup. Dari hasil survei (SKRT, 2001) diketahui bahwa komplikasi penyebab kematian ibu yang terbanyak adalah perdarahan, hipertensi dalam kematian (eklamsia), infeksi, partus lama, dan komplikasi keguguran. Angka kematian bayi baru lahir terutama disebabkan oleh, antara lain infeksi dan berat bayi lahir rendah. Kondisi tersebut berkaitan berat dengan kondisi kehamilan, pertolongan persalinan yang aman, dan perawatan bayi baru lahir. Kesejahteraan dan kesehatan perempuan di Indonesia saat ini masih perlu ditingkatkan, karena terlihat angka kematian ibu dan bayi yang menjadi indikator derajat kesehatan masih relatif tinggi.
2.    Lingkup Pelayanan Keperawatan Maternitas
Lingkup pelayanan keperawatan maternitas merupakan pelayanan yang holistik mencakup faktor biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dari klien. Fokus asuhan keperawatan maternitas adalah perempuan seusia subur sampai periode kesuburan berakhir yang berkaitan dengan kesehatan sistem reproduksi, perempuan masa kehamilan, persalinan dan nifas, serta bayi baru lahir sampai usia 40 hari beserta keluarganya, yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dalam melakukan adaptasi fisik dan psikososial dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan.
3.    Konsep Pelayanan Keperawatan Maternitas
a.    Sikap caring perawat
        Caring merupakan pengetahuan kemanusiaan, ini dari praktik keperawatan yang bersifat etik dan filosofikal.caring bukan semata-mata perilaku, caring adalah, caring adalah cara yang memiliki makna dan memotivasi tindakan (Marriner-Tomey, 1994). Dalam melaksanakan asuhan k
eperawatan maternitas, perawat harus menerapkan caring dalam mengimplementasikan tindakan. Sikap caring harusdiimplementasikan oleh perawat maternitas terhadap kliennya. Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat menggunakan keahlian, kata-kata yang lemah lembut, sentuhan, memberikan harapan, selalu berada di samping klien, dan bersikap caring sebagai media pemberi asuhan keperawatan.
b.    Family centered care
            Merupakan salah satu esensi dari keperawatan maternitas. Dimana dalam memberi asuhan keperawatan, perawat maternitas mengimplementasikan tindakan keperawatan untuk perawatan keluarg, wanita sepanjang usia subur, wanita hamil dan wanita bersalin, serta bayi baru lahir sampai umur 40 hari dan keluarganya.
4.    Pendekatan Model Keperawatan Maternitas
      10 pendekatan yang digunakan dalam model Family Centered Maternity Care, yaitu:
a.    Peristiwa persalinan dan kelahiran dipandang sebagai suatu keadaan yang normal dan sejahtera, bukan suatu keadaan sakit.
b.    Pelayanan perinatal bersifat personal dan disesuaikan dengan kebutuhan fisik, psikologis, spiritual, dan budaya serta latar belakang pendidikan dari tiap-tiap perempuan dan keluarganya.
c.    Program komprehensif edukasi perinatal mempersiapkan keluarga untuk aktif ikut berpartisipasi sepanjang periode perinatal: kehamilan, persalinan dan nifas, serta masa menjadi orang tua.
d.   Para penyedia pelayanan kesehatan membantu keluarga agar dapat membuat keputusan untuk perawatan mereka dan membantu keluarga memiliki pengalaman positif sesuai dengan harapan mereka.
e.    Pasangan/suami atau orang-orang terdekat untuk memberikan bantuan secara aktif dengan melibatkan diri selama proses persalinan, kelahiran dan nifas serta merawat bayi.
f.     Memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan ibu dan keluarganya selama perawatan di ruang rawat inap.
g.    Perawatan rawat gabung yang fleksibel kecuali ibu dengan persalinan sectio caesaria.
h.    Para ibu adalah “perawat” untuk bayinya sendiri, disini peran perawat adalah memfasilitasi pelayanan tersebut, bukan pemberi perawatan langsung untuk bayi.
i.      Pemberi pelayanan memfasilitasi pasangan ibu dan bayi sebagai satu unit single family yang menjadi tanggung jawabnya.
j.      para orang tua diijinkan merawat bayi mereka yang sakit/beresiko tinggi setiap waktu dan mereka diikut sertakan dalam merawat bayinya dengan kondisi tertentu.
5.    Peran Perawat Maternitas
a.       Sebagai pemberi asuhan keperawatan
     Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberi asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
b.      Sebagai advokat klien
     Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sabaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
c.       Sebagai edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
d.      Sebagai koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
e.       Sebagai kolaborator
     Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
f.       Sebagai konsultan
     Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
g.      Sebagai pembaharu

     Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

No comments:

Post a Comment

Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat