google adsense

Monday, August 7, 2017

PASUNG

A.    PASUNG
Pemasungan penderita gangguan jiwa adalah tindakan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa (biasanya yang berat) dengan cara dikurung, dirantai kakinya dimasukan kedalam balok kayu dan lain-lain sehingga kebebasannya menjadi hilang. Pasung merupakan salah satu perlakuan yang merampas kebebasan dan kesempatan mereka untuk mendapat perawatan yang memadai dan sekaligus juga mengabaikan martabat mereka sebagai manusia. Pengekangan fisik terhadap individu dengan gangguan jiwa mempunyai riwayat yang panjang dan memilukan.
B.     ETIOLOGI
Ketidaktahuan pihak keluarga, rasa malu pihak keluarga, penyakit yang tidak kunjung sembuh, tidak adanya biaya pengobatan, dan tindakan keluaga untuk mengamankan lingkungan merupakan penyebab keluarga melakukan pemasungan (Depkes, 2005).
Perawatan kasus psikiatri dikatakan mahal karena gangguannya bersifat jangka panjang (Videbeck, 2008). Biaya berobat yang harus ditanggung pasien tidak hanya meliputi biaya yang langsung berkaitan dengan pelayanan medik seperti harga obat, jasa konsultasi tetapi juga biaya spesifik lainnya seperti biaya transportasi ke rumah sakit dan biaya akomodasi lainnya (Djatmiko, 2007).
Alasan keluarga melakukan pemasungan diantaranya  :
  1. Mencegah klien melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan terhadap dirinya atau orang lain
  2. Mencegah klien meninggalkan rumah dan mengganggu orang lain
  3. Mencegah klien menyakiti diri seperti bunuh diri
  4. Ketidaktahuan serta ketidakmampuan keluarga menangani klien apabila sedang kambuh.
  5. Faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan keluarga merupakan salah satu penyebab pasien gangguan jiwa berat hidup terpasung.
C.    PENCEGAHAN PASUNG
Dalam mencegah terjadinya pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa di dalam kalangan masyarakat, maka pemerintah maupun tenaga kesehatan harus melakukan :
1.      Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE)
2.      Kurasi (penyembuhan) dan rehabilitasi yang lebih baik
3.      Memanfaatkan sumber dana dari JPS-BK
4.      Penciptaan Therpeutic Community  (lingkungan yang mendukung proses penyembuhan).
5.      Salah satu kasus yang ditemukan melalui pendekatan CMHN adalah tindakan pemasungan yang masih kerap dilakukan oleh keluarga klien dengan gangguan jiwa. Untuk memberantas praktek tersebut, diperlukan peningkatan kesadaran dan pengetahuan dari keluarga dan masyarakat mengenai gangguan jiwa tentang cara penanganan yang manusiawi terhadap klien.
Hukum pasung merupakan metode yang paling "populer" karena ada dimana mana. Alat pasung pun sangat beragam dari satu tempat ke tempat lain. Umumnya hukuman pasung dilaksanakan sebagai pengganti penjara. Orang dihukum pasung karena berbagai sebab, antara lain prostitusi, kriminal biasa, juga sakit jiwa. Di Amerika Serikat pasung diterapkan sampai awal abad ke- 20, terutama di pedalaman yang tidak memiliki penjara (Anonim, 2007). Klien gangguan jiwa merupakan kelompok masyarakat yang rentan mengalami pelanggaran HAM dan perlakuan tidak adil. Hal ini disebabkan adanya stigma, diskriminasi, pemahaman yang salah, serta belum adanya peraturan yang benar-benar melindungi mereka. Kondisi ini diperparah dengan munculnya beragam pandangan keliru atau stereotip di masyarakat sehingga karena pandangan yang salah ini masyarakat akhirnya lebih mengolok-olok penderita, menjauhinya, bahkan sampai memasung karena menganggapnya berbahaya.
D.    FAKTOR PERILAKU PASUNG
Pemasungan yang dilakukan keluarga sangat dipengaruhi oleh perilaku keluarga yang diuraikan menurut teori Green (1980) meliputi predisposing factor, enabling factor dan reenforcing factor.
1.      Faktor predisposisi (predisposing factor)
Mencakup pengetahuan dan sikap keluarga terhadap kesehatan, tradisi dan kepercayaan keluarga terhadap terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan, sistem nilai yang dianut keluarga, tingkat pendidikan keluarga dan tingkat sosial ekonomi keluarga.
Misalnya tradisi pasung yang dilakukan keluarga terhadap klien gangguan jiwa di daerah pedesaan dapat dianggap sebagai warisan dari nenek moyang. Perlakuan seperti ini dilatarbelakangi oleh pemahaman yang sangat minim terhadap gangguan jiwa. Ditambah lagi dengan rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat sosial ekonomi keluarga yang secara tidak langsung sangat mempengaruhi keluarga dalam memperlakukan klien gangguan jiwa.
2.      Faktor pemungkin (enabling factor)
Mencakup ketersediaan sarana dan prasarana atau fasilitas kesehatan bagi keluarga, termasuk juga fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa, ketersediaan psikiater atau perawat jiwa yang mudah dijangkau oleh keluarga. Pemasungan biasanya dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pedesaan yang mempunyai jarak cukup jauh dari sarana pelayanan kesehatan sehingga sulit dijangkau oleh tenaga kesehatan. Kesulitan dalam mengakses sarana pelayanan kesehatan semakin menguatkan perilaku keluarga dalam melakukan tindakan negatif terhadap klien gangguan jiwa seperti pemasungan atau pengurungan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bila sewaktu-waktu klien mengalami kekambuhan.

3.      Faktor penguat (reenforcing factor)
Mencakup sikap dan perilaku tokoh masyarakat dan petugas kesehatan serta adanya undangundang dan peraturan pemerintah. Sikap masyarakat dan lingkungan keluarga sangat berpengaruh terhadap proses rehabilitasi dan pencegahan kekambuhan klien gangguan jiwa. Pemasungan yang dilakukan keluarga biasanya juga mendapat dukungan dari masyarakat karena kurangnya pengetahuan lingkungan tentang gangguan jiwa. Selain itu, diperlukan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang kemudahan penggunaan fasilitas kesehatan bagi keluarga dan masyarakat.
Pemasungan merupakan tindakan yang dilakukan keluarga yang dipengaruhi oleh beberapa hal. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketiga faktor di atas turut mempengaruhi keluarga dalam melakukan pemasungan. Konsep keluarga diuraikan melalui beberapa aspek yaitu kemampuan, fungsi, peran, tugas dan karakteristik keluarga. Semua faktor tersebut mempengaruhi kemampuan keluarga dalam merawat klien gangguan jiwa.
E.     TERAPI PADA PASIEN PASUNG
Keluarga merupakan unit yang paling dekat dengan klien dan merupakan “perawat utama” bagi klien. Oleh karenanya peran keluarga sangat besar dalam menentukan cara atau asuhan yang diperlukan klien di rumah. Jika keluarga dipandang sebagai suatu sistem maka gangguan yang terjadi pada salah satu anggota dapat mempengaruhi seluruh sistem, sebaliknya disfungsi keluarga merupakan salah satu penyebab gangguan pada anggota keluarga.
Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa angka kekambuhan pada pasien tanpa terapi keluarga sebesar 25 – 50 %, sedangkan angka kambuh pada pasien yang diberikan terapi keluarga adalah sebesar 5 – 10 % (Keliat, 2006). Hal ini dapat disebabkan kurangnya dukungan keluarga terhadap klien sehingga diharapkan dengan meningkatkan dukungan keluarga melalui intervensi psikoedukasi keluarga dapat mengurangi angka kekambuhan klien yang secara otomatis akan mengurangi praktek pasung di masyarakat.
Adapun beberapa tindakan terapi yang dapat dilakukan kepada pasien gangguan  jiwa korban pasung :
1.      Dirawat sampai sembuh di Rumah Sakit Jiwa, kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan.
2.      Untuk menghilangkan praktek pasung yang masih banyak terjadi di masyarakat perlu adanya kesadaran dari keluarga yang dapat diintervensi dengan melakukan terapi keluarga. Salah satu terapi keluarga yang dapat dilakukan adalah psikoedukasi keluarga (Family Psychoeducation Therapy.).
a.      Family psychoeducation terapy
Family psychoeducation terapy adalah salah satu bentuk terapi perawatan kesehatan jiwa keluarga dengan cara pemberian informasi dan edukasi melalui komunikasi yang terapeutik. Program psikoedukasi merupakan pendekatan yang bersifat edukasi dan pragmatis (Stuart & Laraia, 2005). Carson (2000) menyatakan bahwa psikoedukasi merupakan suatu alat terapi keluarga yang makin populer sebagai suatu strategi untuk menurunkan faktor–faktor resiko yang berhubungan dengan perkembangan gejala–gejala perilaku.
b.      Tujuan umum dari Family Psyhcoeducation
Menurunkan intensitas emosi dalam keluarga sampai pada tingkatan yang rendah sehingga dapat meningkatkan pencapaian pengetahuan keluarga tentang penyakit dan mengajarkan keluarga tentang upaya membantu mereka melindungi keluarganya dengan mengetahui gejala-gejala perilaku serta mendukung kekuatan keluarga (Stuart & Laraia, 2005).
c.       Manfaat Family Psyhcoeducation
Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang penyakit, mengajarkan tehnik yang dapat membantu keluarga untuk mengetahui gejala–gejala penyimpangan perilaku, serta peningkatan dukungan bagi anggota keluarga itu sendiri. Indikasi dari terapi psikoedukasi keluarga adalah anggota keluarga dengan aspek psikososial dan gangguan jiwa.
 Menurut Carson (2000), situasi yang tepat dari penerapan psikoedukasi keluarga adalah:
1.      Informasi dan latihan tentang area khusus kehidupan keluarga, seperti latihan keterampilan komunikasi atau latihan menjadi orang tua yang efektif.
2.      Informasi dan dukungan terhadap kelompok keluarga khusus stress dan krisis, seperti pada kelompok pendukung keluarga dengan penyakit Alzheimer
3.      Pencegahan dan peningkatan seperti konseling pranikah untuk keluarga sebelum terjadinya krisis
Terapi ini juga dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan pembelajaran tentang mental, keluarga yang mempunyai anggota yang sakit mental/ mengalami masalah kesehatan dan keluarga yang ingin mempertahankan kesehatan mentalnya dengan training/ latihan ketrampilan.
Family psychoeduction dapat dilakukan di rumah sakit baik rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa dengan syarat ruangan harus kondusif. Dapat juga dilakukan di rumah keluarga sendiri. Rumah dapat memberikan informasi kepada tenaga kesehatan  tentang bagaimana gaya interaksi yang terjadi dalam keluarga, nilai–nilai yang dianut dalam keluarga dan bagaimanan pemahaman keluarga tentang kesehatan.
Selain terapi keluarga, terdapat beberapa jenis terapi lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan keluarga dan klien di masyarakat yaitu dengan terapi individu, terapi kelompok dan terapi komunitas. Intervensi tersebut diupayakan melalui penerapan program kesehatan jiwa komunitas/masyarakat yang efektif yang dalam hal ini dilakukan melalui penerapan Community Mental Health Nursing (CMHN). Pelayanan CMHN tersebut diwujudkan melalui beberapa kegiatan, diantaranya kunjungan rumah oleh perawat CMHN dan Kader Kesehatan Jiwa (KKJ), pendidikan kesehatan, pelayanan dari Puskesmas (termasuk pemberian psikofarmaka), Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) dan Terapi Rehabilitasi (FIK UI & WHO, 2005).
Adapun intervensi  yang dapat diberikan untuk keluarga dengan gangguan jiwa menurut CMHN (2005) adalah sebagai berikut :
1.      Diskusikan masalah yang dihadapi keluarga dalam  merawat klien
2.      Berikan penjelasan pada keluarga tentang pengertian, etiologi, tanda dan gejala, dan cara merawat klien dengan diagnosa keperawatan tertentu (misalnya halusinasi, perilaku kekerasan)
3.      Demonstrasikan cara merawat klien sesuai jenis gangguan yang dialami
4.      Berikan kesempatan pada keluarga untuk memperagakan cara merawat klien yang telah diajarkan
5.       Bantu keluarga untuk menyusun rencana kegiatan di rumah


F.     Intervensi kepada  Keluarga dengan Pasung
Secara umum, program komprehensif dalam bekerjasama dengan keluarga terdiri dari beberapa komponen berikut ini (Marsh, 2000 dalam Stuart & Laraia, 2005) :
1.      Didactic component, memberikan informasi tentang gangguan jiwa dan sistem kesehatan jiwa. Pada komponen ini, difokuskan pada peningkatan pengetahuan bagi anggota keluarga melalui metode pengajaran psikoedukasi.
2.      Skill component, menawarkan pelatihan cara komunikasi, resolusi konflik, pemecahan masalah, bertindak asertif, manajemen perilaku, dan manajemen stres. Pada komponen ini, difokuskan pada penguasaan dan peningkatan keterampilan keluarga dalam merawat keluarga dengan gangguan jiwa termasuk ketrampilan mengekspresikan perasaan anggota keluarga sehingga diharapkan dapat mengurangi beban yang dirasakan  keluarga
3.       Emotional component, memberi kesempatan keluarga untuk ventilasi, bertukar pendapat, dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki. Pada komponen ini, difokuskan pada penguatan emosional anggota keluarga untuk mengurangi stress merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Keluarga dapat saling menceritakan pengalaman dan perasaannya serta bertukar informasi dengan anggota kelompok yang lain tentang pengalaman merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa.
4.       Family process component, berfokus pada koping keluarga dengan gangguan jiwa dan gejala sisa yang mungkin muncul. Pada komponen ini, difokuskan pada penguatan koping anggota keluarga dalam menghadapi kemungkinan kekambuhan klien di masa depan.
5.      Social component, meningkatkan penggunaan jaringan dukungan formal dan informal. Pada komponen ini, difokuskan pada pemberdayaan keluarga dan komunitas untuk meningkatkan kerjasama yang berkesinambungan dan terus menerus.
Kelima komponen di atas sangat tepat diterapkan sebagai prinsip dasar dalam menjalin kerjasama dengan keluarga dengan gangguan jiwa karena telah mencakup semua hal yang diperlukan untuk sebuah kolaborasi antara keluarga klien dengan tenaga kesehatan.
Menurut Stuart dan Laraia (2005), ada dua prinsip utama dalam terapi keluarga yang membedakannya dari terapi individu atau kelompok dan terapi-terapi yang lain, yaitu :
1.      Keluarga diartikan sebagai sebuah sistem perilaku dengan berbagai keunikan dibandingkan dengan karakteristik sejumlah individu anggota keluarga.
2.      Diasumsikan bahwa ada hubungan tertutup antara fungsi keluarga sebagai suatu kumpulan dan adaptasi emosional dari individu anggota keluarga.
Dalam perkembangannya, terdapat berbagai jenis terapi keluarga dari berbagai aliran. Meskipun demikian, secara umum tujuan dari terapi keluarga adalah untuk meningkatkan ketrampilan individu, komunikasi, perilaku, dan fungsi dari keluarga.
Varcarolis (2006) mengidentifikasi beberapa jenis terapi keluarga yang berbasis pada insight-oriented family therapy dan behavioral family therapy.  Insight-oriented family therapy berfokus pada proses unconsciousness (bawah sadar) yang mempengaruhi hubungan kebersamaan antar anggota keluarga dan mendorong munculnya insight tentang diri sendiri dan anggota keluarga.
Berikut ini tiga jenis pendekatan terapi keluarga yang berfokus pada insight-oriented family therapy yaitu :
1.      Psychodinamic Therapy, dikembangkan oleh Ackerman et al dengan dasar konsep perbaikan/peningkatan insight dalam menyikapi cara pandang terhadap hubungan masalah yang terjadi di masa lalu
2.      Family-of-origin therapy, dikembangkan oleh Murray Bowen dengan asumsi bahwa keluarga dipandang sebagai suatu sistem hubungan emosional. Bowen percaya bahwa keluarga mempunyai pengaruh sangat besar terhadap hidup seseorang. Setiap kali
G.    Dampak dari tindakan Pasung
Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi tersebut adalah masih adanya praktek pasung yang dilakukan keluarga jika ada salah satu anggota keluarga yang mengidap gangguan jiwa. Pasung merupakan suatu tindakan memasang sebuah balok kayu pada tangan dan/atau kaki seseorang, diikat atau dirantai lalu diasingkan pada suatu tempat tersendiri di dalam rumah ataupun di hutan
1.      Secara tidak sadar keluarga telah memasung fisik dan hak asasi penderita hingga menambah beban mental dan penderitaannya.
2.      Tindakan tersebut mengakibatkan orang yang terpasung tidak dapat menggerakkan anggota badannya dengan bebas sehingga terjadi atrofi. Tindakan ini sering dilakukan pada seseorang dengan gangguan jiwa bila orang tersebut dianggap berbahaya bagi lingkungannya atau dirinya sendiri (Maramis, 2006).
3.       
Di beberapa daerah di Indonesia, pasung masih digunakan sebagai alat untuk menangani klien gangguan jiwa di rumah. Saat ini, masih banyak klien gangguan jiwa yang didiskriminasikan haknya baik oleh keluarga maupun masyarakat sekitar melalui pemasungan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan "tradisi" memasung klien gangguan jiwa berat yang kerap dilakukan penduduk yang berdomisili di pedesaan dan pedalaman terus berupaya dilakukan antara lain dengan memberdayakan petugas kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Pemasungan terdapat di seluruh Indonesia, hanya prevalensinya berbeda-beda di berbagai daerah. Masyarakat memakai caranya sendiri untuk menangani klien gangguan jiwa yang dianggap berbahaya bagi masyarakat atau bagi klien itu sendiri. Cara pasung dianggap oleh masyarakat sebagai suatu cara yang efektif akan tetapi sangat disayangkan bahwa selanjutnya tidak ada atau hanya sedikit sekali diusahakan pengobatan dari segi medis dan klien dipasung terus bertahun-tahun lamanya. Usaha untuk melepaskan klien pasung sampai saat ini masih terbentur pada banyak masalah, antara lain keuangan dan tempat di rumah sakit serta sikap masyarakat sendiri (Maramis, 2006). Stigma dan ketidaktahuan yang menjadi penyebab klien gangguan jiwa banyak berada di tengah masyarakat. Selain itu beban berat juga dipikul oleh keluarga klien. Anggota keluarga menjadi malu dan ikut dijauhi masyarakat, bahkan terkadang keluarga juga dipojokkan sebagai penyebab gangguan yang dialami klien.

 DAFTAR PUSTAKA


Carson, V.B. (2000). Mental Health Nursing: The nurse-patient journey. (2th ed.).
Philadelphia: W.B. Sauders Company.
Dirjen Pelayanan Medik, DEPKES RI. 2005
diakses pada tanggal 25 feb 2014 pukul 21:35
Keliat, B.A., (2003). Pemberdayaan Klien dan Keluarga dalam Perawatan Klien
Skizofrenia dengan Perilaku Kekerasan di RSJP Bogor. Disertasi. Jakarta. FKM UI.
Maramis, W. F. (2006). Catatan Ilmu Kedokteran . Surabaya : Airlangga
University Press.
Stuart & Laraia. (2005). Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 8th Edition.
            Missouri : Elsevier Mosby.
Videbeck, Sheila. L.(2008), Buku Ajar Keperawatan Jiwa. Jakarta : EGC

No comments:

Post a Comment

Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat