google adsense

Monday, August 7, 2017

KONSEP KELUARGA SEJAHTERA

A.    KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
1.    Pengertian Keluarga Sejahtera
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah serta mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. (Mubarak, Chayatin, & Santoso, 2009; 80)

2.    Tujuan Keluarga Sejahtera
Menurut Mubarak, Chayatin, & Santoso (2009; 80), tujuan dari terbentuknya keluarga sejahtera adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang masalah yang dihadapi.
b.    Meningkatkan kemampuan keluarga dalam menganalisis potensi dan peluang yang dimilikinya.
c.    Meningkatnya kemauan masyarakat dalam memecahkan masalahnya secara mandiri.
d.   Meningkatnya gotong-royong dan kesetiakawanan sosial dalam membantu keluarga, khususnya keluarga prasejahtera untuk meningkatkan kesejahteraannya.

3.    Tahapan Keluarga Sejahtera
Berdasarkan kemampuan keluarga untuk pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan psikososial, kemampuan memnuhi ekonominya, dan aktualisasi keluarga di masyarakat, serta memperhatikan perkembangan Negara Indonesia menuju Negara industry, Indonesia menginginkan terwujudnya keluarga sejahtera. Menurut Mubarak, Chayatin, & Santoso (2009; 80-82), di Indonesia, tahapan keluarga sejahtera dikelompokkan menjadi lima tahap adalah sebagai berikut:
a.    Keluarga prasejahtera
Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, yaitu kebutuhan pengajar agama, pangan, sandang, papan, dan kesehatan, atau keluarga yang belum dapat memenuhi salah satu atau lebih indikator keluarga sejahtera tahap I.
b.    Keluarga sejahtera tahap I
Keluarga sejahtera tahap I adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, kebutuhan psikologis keluarga meliputi: kebutuhan pendidikan, keluarga berencana (KB), interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal, dan transportasi. Pada keluarga sejahtera I kebutuhan dasar 1 sampai dengan 5 telah terpenuhi, yaitu:
Indikator Keluarga Sejahtera Tahap I
a.       Melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing yang dianut.
b.      Seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
c.       Pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan.
d.      Lantai rumah bukan dari tanah.
e.       Kesehatan (anak sakit atau pasangan usia subur (PUS) ingin ber-KB di bawa ke sarana/petugas kesehatan).
 








c.    Keluarga sejahtera tahap II
Keluarga sejahtera tahap II adalah keluarga yang di samping telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal serta telah dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, seperti kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi. Pada keluarga sejahtera II kebutuhan fisik, sosial dan psikologis telah terpenuhi. Indikatornya adalah sebagai berikut:

Indikator Keluarga Sejahtera Tahap II
a.       Melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing yang dianut.
b.      Seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
c.       Pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan.
d.      Lantai rumah bukan dari tanah.
e.       Kesehatan (anak sakit atau pasangan usia subur (PUS) ingin ber-KB di bawa ke sarana/petugas kesehatan).
f.       Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama masing-masing yang dianut.
g.      Paling kurang sekali dalam seminggu, keluarga menyediakan daging/ikan/telur.
h.      Memperoleh pakaian baru dalam satu tahun terakhir.
i.        Luas lantai rumah paling kurang 8m2 untuk tiap penghuni rumah.
j.        Anggota keluarga sehat dalam tiga bulan terakhir sehingga dapat melaksanakn fungsi masing-masing.
k.      Keluarga yang berumur 15 tahun ke atas mempunyai penghasilan tetap.
l.        Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bias baca tulis huruf latin.
m.    Anak usia sekolah (7-15 tahun) bersekolah.
n.      Bila anak hidup sebanyak 2 atau lebih, keluarga yang masih pasangan usia subur memakai kontrasepsi (kecuali sedang hamil).
 

















d.   Keluarga sejahtera tahap III
Keluarga sejahtera tahap III adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar, sosial psikologis, dan pengembangan keluargannya, tetapi belum dapat memberikan sumbangan (kontribusi) yang maksimal terhadap masyarakat secara teratur (dalam waktu tertentu) dalam bentuk material, keuangan untuk sosial kemasyarakatan, dan belum berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Pada keluarga sejahtera III, kebutuhan fisik, sosial, psikologis, dan pengembangan telah terpenuhi. Namun, kepedulian soaila belum terpenuhi. Indikator keluarga sejahtera tahap III adalh indikator pada keluarga sejahtera II ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:



Indikator Keluarga Sejahtera Tahap III
a.       Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
b.      Keluarga mempunyai tabungan.
c.       Makan bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar anggota keluarga.
d.      Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
e.       Mengadakan rekreasi bersama di luar rumah sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
f.       Dapat memperoleh berita dari surat kabar/radio/TV/majalah.
g.      Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi sesuai kondisi daerah.
 














e.    Keluarga sejahtera tahap III plus
Keluarga sejahtera tahap III plus adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar, sosial psikologis dan pengembangannya telah terpenuhi, serta ,memiliki kepedulian sosial yang tinggi pada masyarakat. Indikator keluarga sejahtera tahap III plus adalah indikator pada keluarga sejahtera tahap III ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:
Indikator Keluarga Sejahtera Tahap III plus
a.       Memenuhi semua indicator keluarga sejahtera tahap III.
b.      Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi sesuai kondisi daerah.
c.       Memberikan sumbangan secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela dengan bentuk material kepada masyarakat.
d.      Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan/yayasan/institusi masyarakat.
 










4.      Program-Program Pemerintah Terkait dengan Kesehatan Keluarga
Ada beberapa program pemerintah terkait dengan kesehatan keluarga, yaitu:
a.       HARGANAS (Hari Keluarga Nasional)
HARGANAS ditetepakan pada tanggal 29 Juni yang melatarebelakangi oleh bangkitnya kesadaran keluarga Indonesia untuk membangun dirinya kea rah keluarga kecil melalui Keluarga Berencana (KB), dan juga untuk dikembangkan kea rah sosial, dan sebagaimana memfungsikan kembali peran keluarga sehingga dapat mencetak anak-anak yang berkualitas.

b.      Keluarga Berencana
Program pokok KB Nasional terdiri dari program pemberdayaan keluarga, program kesehatan remaja, program keluarga berencana, dan program penguatan kelembagaan dan jaringan KB dikemas sedemikian rupa dalam rangka pembangunan keluarga yang berpijak pada pembangunan keluarga kecil, dan diharapkan dapat terwujud dengan menerapkan fungsi-fungsi keluarga (Sunarti, 2006).
Keluarga menurut WHO (Expert Comitte, 1970) adalah tindakan yang membantu individu/pasutri untuk menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga. Program KB dimulai secara resmi pada tahun 1970 (Hartanto, & Hanafi, 2004 dalam shvoong).

1)      Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

2) Tujuan Khusus
a.  Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
b. Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
c. Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 902).

c.       Pos Pemberdayaan Keluarga
Menurut Suryono dan Hariyanto (2009) posdaya adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi atau dapat dimanfaatkan sebagai forum silaturahim, advokasi, komunikasi, edukasi dan wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk keluarga dan masyarakat. selain itu, posdaya merupakan wahana pemberdayaan delapan fungsi keluarga secara terpadu, utamanya fungsi agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa, fungsi budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi atau wirusaha, dan fungsi lingkungan (Gemari, 2007).

d.      Program Takesra/Kukesra
Gerakan Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra) dicanangkan presiden Soeharto pada tanggal 21 Desember 1995 di Banda Aceh, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi 11,5 juta kepala keluarga (KK) pra sejahtera dan Keluarga Sejahtera tahap I. Takesra merupakan wujud pelaksanaan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera (GEKS) yakni meningkatkan pendapatan bagi keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera tahap I melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) (Sunarti, 2006).
Kegiatan ini dihimpun dalam wadah kelompok kegiatan usaha peningkatan pendapatan keluarga Sejahtera (UPPKS).
Hasil studi menunjukkan bahwa program Takesra dan Kukesra telah membawa perubahan perilaku ekonomis produktif di antara anggotanya atau telah terjadi proses pembelajaran berkaitan dengan kewirausahaan. perubahan perilaku dimulai dari terjadinya perubahan pola piker, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama (Dwi Wahyuni, dkk, 2001 dalam Sunarti, 2006).
Manfaat pengembangan Takesra/Kukesra bagi keluarga adalah sebagai berikut:
1)      Berubahnya perilaku masyarakat untuk melakukan usaha atau kegiatan ekonomi produktif (proses pembelajaran) meskipun masih ada pada tahap yang sederhana.
2)      Dampak Kukesra pada perubahan perilaku, tahapan KS, peningkatan pendapatan dan kemampuan menabung karena adanya kontribusi input (lama usaha, adanya dana lain, kegiatan pembekalan atau penyuluhan dan akses informasi); adanya kontribusi proses (kemitraan, dukungan tokoh masyarakat dan kunjungan pembinaan).

e.       Asuransi Kesehatan

Pada 1998, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri dan penerima pension (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan keputusan Presiden No. 230 Tahun 1998. Menteri Kesehatan membentuk badan khusus dilingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G. A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal bakal asuransi kesehatan nasional.
DAFTAR PUSTAKA

Christensen, Paula J. 2009. Proses keperawatan: aplikasi model konseptual. Ed. 4. Jakarta: EGC
Efendy. (1998). Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat. Jakarta: EGC
Effendi, Ferry. (2009). Keperawatan kesehatan komunitas: teori, dan praktik dalam keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Friedman, M.M. (1998). Keperawatan keluarga: teori dam praktek. Ed.3. Jakarta: EGC
Friedman., Marilyn M. (2010). Buku ajar keperawatan keluarga: riset, teori dan praktik. Ed.5. Jakarta: EGC
Mubarak, Wahit Iqbal. (2009). Ilmu keperawatan komunitas buku 2: konsep dan aplikasi. Jakarta: Salemba Medika
Mubarak, W.I. & Santoso, B.A. (2006). Buku ajar ilmu keperawatan komunitas: teori & aplikasi dalam praktik dengan pendekatan asuhan keperawatan komunitas, gerontik, dan keluarga. Jakarta: Sagung Seto
Setiadi. (2007). Konsep dan penulisan riset keperawatan. (Ed.1). Jogjakarta: Graha Ilmu
Suprajitno. (2004). Asuhan keperawatan keluarga: aplikasi dalam praktik. Jakarta: EGC
Agusman, F. (2011). Aplikasi teori Orem terhadap asuhan keperawatan keluarga. Diambil pada 28 November 2012 dari: http://ebookbrowse.com/aplikasi-teori-orem-terhadap-asuhan-keperawatan keluarga-ppt.d143522297

No comments:

Post a Comment

Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat