A.
KONSEP
KELUARGA SEJAHTERA
1. Pengertian
Keluarga Sejahtera
Keluarga sejahtera
adalah keluarga yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah serta mampu
memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang
antaranggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. (Mubarak, Chayatin,
& Santoso, 2009; 80)
2. Tujuan
Keluarga Sejahtera
Menurut Mubarak,
Chayatin, & Santoso (2009; 80), tujuan dari terbentuknya keluarga sejahtera
adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
pengetahuan keluarga tentang masalah yang dihadapi.
b. Meningkatkan
kemampuan keluarga dalam menganalisis potensi dan peluang yang dimilikinya.
c. Meningkatnya
kemauan masyarakat dalam memecahkan masalahnya secara mandiri.
d. Meningkatnya
gotong-royong dan kesetiakawanan sosial dalam membantu keluarga, khususnya
keluarga prasejahtera untuk meningkatkan kesejahteraannya.
3. Tahapan
Keluarga Sejahtera
Berdasarkan kemampuan
keluarga untuk pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan psikososial, kemampuan
memnuhi ekonominya, dan aktualisasi keluarga di masyarakat, serta memperhatikan
perkembangan Negara Indonesia menuju Negara industry, Indonesia menginginkan
terwujudnya keluarga sejahtera. Menurut Mubarak, Chayatin, & Santoso (2009;
80-82), di Indonesia, tahapan keluarga sejahtera dikelompokkan menjadi lima
tahap adalah sebagai berikut:
a. Keluarga
prasejahtera
Keluarga prasejahtera
adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal,
yaitu kebutuhan pengajar agama, pangan, sandang, papan, dan kesehatan, atau
keluarga yang belum dapat memenuhi salah satu atau lebih indikator keluarga
sejahtera tahap I.
b. Keluarga
sejahtera tahap I
Keluarga sejahtera
tahap I adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara
minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, kebutuhan
psikologis keluarga meliputi: kebutuhan pendidikan, keluarga berencana (KB),
interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal, dan
transportasi. Pada keluarga sejahtera I kebutuhan dasar 1 sampai dengan 5 telah
terpenuhi, yaitu:
Indikator
Keluarga Sejahtera Tahap I
a. Melaksanakan
ibadah menurut agama masing-masing yang dianut.
b. Seluruh
anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
c. Pakaian
yang berbeda untuk berbagai keperluan.
d. Lantai
rumah bukan dari tanah.
e. Kesehatan
(anak sakit atau pasangan usia subur (PUS) ingin ber-KB di bawa ke
sarana/petugas kesehatan).
|
c. Keluarga
sejahtera tahap II
Keluarga sejahtera
tahap II adalah keluarga yang di samping telah dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya secara minimal serta telah dapat memenuhi kebutuhan sosial
psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, seperti
kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi. Pada keluarga sejahtera II
kebutuhan fisik, sosial dan psikologis telah terpenuhi. Indikatornya adalah
sebagai berikut:
Indikator
Keluarga Sejahtera Tahap II
a. Melaksanakan
ibadah menurut agama masing-masing yang dianut.
b. Seluruh
anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
c. Pakaian
yang berbeda untuk berbagai keperluan.
d. Lantai
rumah bukan dari tanah.
e. Kesehatan
(anak sakit atau pasangan usia subur (PUS) ingin ber-KB di bawa ke
sarana/petugas kesehatan).
f. Anggota
keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama masing-masing
yang dianut.
g. Paling
kurang sekali dalam seminggu, keluarga menyediakan daging/ikan/telur.
h. Memperoleh
pakaian baru dalam satu tahun terakhir.
i.
Luas lantai rumah paling kurang
8m2 untuk tiap penghuni rumah.
j.
Anggota keluarga sehat dalam
tiga bulan terakhir sehingga dapat melaksanakn fungsi masing-masing.
k. Keluarga
yang berumur 15 tahun ke atas mempunyai penghasilan tetap.
l.
Seluruh anggota keluarga yang
berumur 10-60 tahun bias baca tulis huruf latin.
m. Anak
usia sekolah (7-15 tahun) bersekolah.
n. Bila
anak hidup sebanyak 2 atau lebih, keluarga yang masih pasangan usia subur
memakai kontrasepsi (kecuali sedang hamil).
|
d. Keluarga
sejahtera tahap III
Keluarga sejahtera
tahap III adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar,
sosial psikologis, dan pengembangan keluargannya, tetapi belum dapat memberikan
sumbangan (kontribusi) yang maksimal terhadap masyarakat secara teratur (dalam
waktu tertentu) dalam bentuk material, keuangan untuk sosial kemasyarakatan,
dan belum berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Pada keluarga sejahtera
III, kebutuhan fisik, sosial, psikologis, dan pengembangan telah terpenuhi.
Namun, kepedulian soaila belum terpenuhi. Indikator keluarga sejahtera tahap
III adalh indikator pada keluarga sejahtera II ditambah dengan
komponen-komponen berikut ini:
Indikator
Keluarga Sejahtera Tahap III
a. Mempunyai
upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
b. Keluarga
mempunyai tabungan.
c. Makan
bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan ini dapat dimanfaatkan
untuk berkomunikasi antar anggota keluarga.
d. Ikut
serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
e. Mengadakan
rekreasi bersama di luar rumah sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
f. Dapat
memperoleh berita dari surat kabar/radio/TV/majalah.
g. Anggota
keluarga mampu menggunakan sarana transportasi sesuai kondisi daerah.
|
e. Keluarga
sejahtera tahap III plus
Keluarga sejahtera
tahap III plus adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar,
sosial psikologis dan pengembangannya telah terpenuhi, serta ,memiliki
kepedulian sosial yang tinggi pada masyarakat. Indikator keluarga sejahtera
tahap III plus adalah indikator pada keluarga sejahtera tahap III ditambah
dengan komponen-komponen berikut ini:
Indikator
Keluarga Sejahtera Tahap III plus
a. Memenuhi
semua indicator keluarga sejahtera tahap III.
b. Anggota
keluarga mampu menggunakan sarana transportasi sesuai kondisi daerah.
c. Memberikan
sumbangan secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela dengan bentuk
material kepada masyarakat.
d. Kepala
keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus
perkumpulan/yayasan/institusi masyarakat.
|
4. Program-Program
Pemerintah Terkait dengan Kesehatan Keluarga
Ada beberapa program
pemerintah terkait dengan kesehatan keluarga, yaitu:
a. HARGANAS
(Hari Keluarga Nasional)
HARGANAS ditetepakan pada tanggal 29 Juni yang
melatarebelakangi oleh bangkitnya kesadaran keluarga Indonesia untuk membangun
dirinya kea rah keluarga kecil melalui Keluarga Berencana (KB), dan juga untuk
dikembangkan kea rah sosial, dan sebagaimana memfungsikan kembali peran
keluarga sehingga dapat mencetak anak-anak yang berkualitas.
b. Keluarga
Berencana
Program pokok KB Nasional terdiri dari program
pemberdayaan keluarga, program kesehatan remaja, program keluarga berencana,
dan program penguatan kelembagaan dan jaringan KB dikemas sedemikian rupa dalam
rangka pembangunan keluarga yang berpijak pada pembangunan keluarga kecil, dan
diharapkan dapat terwujud dengan menerapkan fungsi-fungsi keluarga (Sunarti,
2006).
Keluarga menurut WHO (Expert Comitte, 1970) adalah
tindakan yang membantu individu/pasutri untuk menghindari kelahiran yang tidak
diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval di antara
kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga. Program KB dimulai secara
resmi pada tahun 1970 (Hartanto, & Hanafi, 2004 dalam shvoong).
1) Tujuan
Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka
mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar
terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2) Tujuan Khusus
a. Meningkatkan jumlah penduduk untuk
menggunakan alat kontrasepsi.
b. Menurunnya jumlah
angka kelahiran bayi.
c. Meningkatnya
kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo,
Sarwono, 2002 : 902).
c. Pos
Pemberdayaan Keluarga
Menurut Suryono dan Hariyanto (2009) posdaya adalah
suatu lembaga masyarakat yang berfungsi atau dapat dimanfaatkan sebagai forum
silaturahim, advokasi, komunikasi, edukasi dan wadah kegiatan penguatan
fungsi-fungsi keluarga secara terpadu yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk
keluarga dan masyarakat. selain itu, posdaya merupakan wahana pemberdayaan delapan
fungsi keluarga secara terpadu, utamanya fungsi agama atau Ketuhanan Yang Maha
Esa, fungsi budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi
dan kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi atau wirusaha, dan fungsi
lingkungan (Gemari, 2007).
d. Program
Takesra/Kukesra
Gerakan Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra)
dicanangkan presiden Soeharto pada tanggal 21 Desember 1995 di Banda Aceh,
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi 11,5 juta kepala keluarga (KK) pra
sejahtera dan Keluarga Sejahtera tahap I. Takesra merupakan wujud pelaksanaan
Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera (GEKS) yakni meningkatkan pendapatan bagi
keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera tahap I melalui Usaha Peningkatan
Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) (Sunarti, 2006).
Kegiatan ini dihimpun dalam wadah kelompok kegiatan
usaha peningkatan pendapatan keluarga Sejahtera (UPPKS).
Hasil studi menunjukkan bahwa program Takesra dan
Kukesra telah membawa perubahan perilaku ekonomis produktif di antara anggotanya
atau telah terjadi proses pembelajaran berkaitan dengan kewirausahaan.
perubahan perilaku dimulai dari terjadinya perubahan pola piker, sehingga
membutuhkan waktu yang relatif lama (Dwi Wahyuni, dkk, 2001 dalam Sunarti,
2006).
Manfaat pengembangan Takesra/Kukesra bagi keluarga
adalah sebagai berikut:
1) Berubahnya
perilaku masyarakat untuk melakukan usaha atau kegiatan ekonomi produktif
(proses pembelajaran) meskipun masih ada pada tahap yang sederhana.
2) Dampak
Kukesra pada perubahan perilaku, tahapan KS, peningkatan pendapatan dan
kemampuan menabung karena adanya kontribusi input (lama usaha, adanya dana
lain, kegiatan pembekalan atau penyuluhan dan akses informasi); adanya
kontribusi proses (kemitraan, dukungan tokoh masyarakat dan kunjungan
pembinaan).
e. Asuransi
Kesehatan
Pada 1998, pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri dan
penerima pension (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan
keputusan Presiden No. 230 Tahun 1998. Menteri Kesehatan membentuk badan khusus
dilingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu
(Prof. Dr. G. A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal bakal asuransi kesehatan
nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Christensen, Paula J. 2009. Proses keperawatan: aplikasi model konseptual. Ed. 4. Jakarta: EGC
Efendy. (1998). Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat.
Jakarta: EGC
Effendi,
Ferry. (2009). Keperawatan kesehatan
komunitas: teori, dan praktik dalam keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Friedman,
M.M. (1998). Keperawatan keluarga: teori
dam praktek. Ed.3. Jakarta: EGC
Friedman., Marilyn M. (2010). Buku ajar keperawatan keluarga: riset, teori
dan praktik. Ed.5. Jakarta: EGC
Mubarak,
Wahit Iqbal. (2009). Ilmu keperawatan
komunitas buku 2: konsep dan aplikasi. Jakarta: Salemba Medika
Mubarak,
W.I. & Santoso, B.A. (2006). Buku
ajar ilmu keperawatan komunitas: teori & aplikasi dalam praktik dengan
pendekatan asuhan keperawatan komunitas, gerontik, dan keluarga. Jakarta:
Sagung Seto
Setiadi.
(2007). Konsep dan penulisan riset keperawatan.
(Ed.1). Jogjakarta: Graha Ilmu
Suprajitno.
(2004). Asuhan keperawatan keluarga:
aplikasi dalam praktik. Jakarta: EGC
Agusman, F. (2011). Aplikasi teori Orem terhadap asuhan keperawatan keluarga. Diambil
pada 28 November 2012 dari: http://ebookbrowse.com/aplikasi-teori-orem-terhadap-asuhan-keperawatan
keluarga-ppt.d143522297
No comments:
Post a Comment
Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat