google adsense

Friday, August 4, 2017

Diskriminasi Gender

A.  Diskriminasi Gender
1.    Pengertian Seks dan Gender
     Selama lebih dari sepuluh tahun terakhir istilah gender meramaikan berbagai diskusi tentang masalah-masalah perempuan, selama itu pulalah istilah tersebut telah disalahpahami, tentang apa yang dimaksud dengan konsep gender dan apa kaitan konsep tersebut dengan usaha emansipasi wanita.
     Konsep gender pertama kali harus dibedakan dari konsep seks atau jenis kelamin secara biologis. Jenis kelamin (seks) didefinisikan sebagai istilah biologis berdasarkan perbedaan anatomi dan fisik antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh faktor genetik. Gender merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan jenis kelamin individu, termasuk peran, tingkah laku, kecenderungan dan atribut lain yang mendefinisikan arti menjadi seorang laki-laki atau perempuan dalam kebudayaan yang ada. Perbedaan gender dapat didasarkan pada faktor biologis, proses belajar, atau kombinasi dari keduanya (Baron & Byrne, 2004, p. 187)
     Gender merupakan batasan peran berdasarkan kelamin pria dan wanita. Berdasarkan definisi WHO, gender adalah perbedaan status dan peran antara wanita dan pria yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku (Noorkasiani, 2009, p. 95)
     Barbara Mackoff (dikutip dalam Angier, 1998b, hal F5) dalam Baron & Byrne (2004), menyatakan, “...perbedaan terbesar antara perempuan dan laki-laki adalah dalam cara kita memperlakukan mereka.”
     Bem (1995, halaman 334) dalam Baron & Byrne (2004) meminjam sebuah analogi dari antropolog, Kathryn March, untuk membuat kesimpulan: “Jenis kelamin terhadap gender seperti sinar terhadap warna.” Maknanya adalah, jenis kelamin dan cahaya merupakan fenomena fisik, sedangkan gender dan warna adalah kategori yang dibentuk berdasarkan budaya, dimana secara tegas membagi jenis kelamin dan cahaya dalam subkelompok tertentu. Misalnya, untuk warna, beberapa budaya memilki dua kategori, yang lain tiga, sementara di Amerika Serikat ada kotak Krayon dengan 256 warna yang berbeda yang memiliki nama tersendiri. Sementara gender, sebaliknya. Di Amerika Serikat dan beberapa negara di dunia, hanya ada penekanan dua gender, laki-laki dan perempuan, sementara di budaya lain ada kemungkinan “Kotak Krayon” yang berkisar dari biseksualitas, sampai heteroseksualitas dan peran homoseksual berikut gaya hidupnya.
     Jadi sudah sangat jelas bahwa konsep gender sangat berbeda dengan jenis kelamin (seks). Jenis kelamin adalah ciri maskulin atau feminim yang dibawa sejak lahir, sedangkan gender ciri maskulin dan feminim sebagai hasil interaksi dengan budaya, dan bukan merupakan kodrat (Baron & Byrne, 2004, p. 187)
     Sebagai contoh dari perwujudan konsep gender sebagai sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan budaya, misalnya jika dikatakan bahwa seorang laki-laki itu lebih kuat, gagah, keras, disiplin, lebih pintar, lebih cocok untuk bekerja di luar rumah dan  bahwa seorang perempuan itu lemah lembut, keibuan, halus, cantik, lebih cocok untuk bekerja di dalam rumah (mengurus anak, memasak dan membersihkan rumah) maka itulah gender dan itu bukanlah kodrat karena itu dibentuk oleh manusia.

2.    Identitas Gender dan Gangguan Identitas Gender
     Setiap orang memiliki identitas gender (gender identity) yang merupakan bagian kunci dari konsep diri dalam label sebagai “laki-laki” atau “perempuan”. Identitas gender merupakan sebagian dari konsep diri yang melibatkan identifikasi seseorang sebagai seorang laki-laki atau perempuan (Baron & Byrne, 2004, p. 188)
     Identitas gender juga dapat diartikan bagaimana seseorang merasa bahwa ia adalah seorang pria atau wanita. Identitas gender secara normal didasarkan pada anatomi gender. Pada keadaan normal, identitas gender konsisten dengan anatomi gender (Nevid, dkk, 2003, p. 74)
     Kesadaran terhadap identitas gender biasanya berkembang pada usia dua puluh tahun. Pada sebagian besar orang, jenis kelamin biologis dan identitas gender berkorespondensi, walaupun proporsinya kecil dalam populasi, identitas gender mereka berbeda dari jenis kelamin mereka (Baron & Byrne, 2004, p. 188)
     Individu yang identitas gender mereka berbeda dari jenis kelamin, pada umumnya mengalami gangguan identitas gender. Pada gangguan identitas gender ini, terjadi konflik antara anatomi gender seseorang dengan identitas gendernya. Gangguan ini dapat berawal sejak masih kanak-kanak. Anak-anak dengan gangguan ini merasa bahwa anatomi gender mereka merupakan sumber distress yang terus-menerus dan intensif. Diagnosis ini diterapkan pada anak-anak yang secara kuat menolak sifat anatomi mereka (misal, anak perempuan yang bersikeras tidak mau terjadi perubahan bentuk pada payudaranya, dan anak laki-laki yang menolak penis dan testis mereka), atau pada mereka yang terfokus pada pakaian atau aktivitas yang merupakan stereotip dari gender lain (Nevid, dkk, 2005, p. 74)
     Diagnosis gangguan identitas gender (dulu disebut transeksual), diberikan baik kepada anak-anak atau orang dewasa yang mempersepsikan diri mereka secara psikologis sebagai anggota dari gender yang berlawanan dan yang secara terus-menerus menunjukkan ketidaknyamanan terhadap anatomi gendernya (Nevid, dkk, 2005, p. 74)

3.    Ketidakadilan dan Diskriminasi Gender
     Berbagai perbedaan peran dan kedudukan antara wanita dan pria, baik secara langsung maupun tidak langsung didasari oleh berlakunya suatu undang-undang atau kebijakan sehingga menimbulkan berbagai ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, adat, norma, atau struktur masyarakat. Ketidakadilan ini karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk yang tidak hanya meninpa kaum wanita saja, tetapi juga kaum pria. Hanya saja, ketidakadilan gender lebih banyak menimpa kaum wanita dalam berbagai kehidupan (Noorkasiani, 2009, p. 96)
     Noorkasiani (2009), menjelaskan bentuk-bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender yang terjadi antara lain sebagai berikut:
a.    Marginalisasi wanita
    Istilah ini menggambarkan rendahnya status, akses, dan penguasaan seseorang terhadap sumber daya ekonomi dan politik dalam pengambilan keputusan. Berbagai pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan wanita, misalnya guru taman kanak-kanak atau sekretaris, dinilai lebih rendah dibandingkan pekerjaan pria, dan sering berpengaruh terhadap perbedaan gaji antara kedua jenis pekerjaan tersebut.
b.      Subordinasi
    Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Pandangan bahwa wanita mempunyai kedudukan dan peran lebih rendah dibandingkan pria, telah tercipta sejak dulu. Berbagai tradisi, tafsir keagamaan, maupun aturan birokrasi menempatkan wanita sebagai subordinasi dari kaum pria, yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak wanita di berbagai kehidupan. Misalnya, seorang istri yang akan melanjutkan pendidikan harus mendapat izin dari suaminya, sebaliknya seorang suami yang akan melanjutkan pendidikannya justru tidak memerlukan izin dari istri.
c.       Pandangan Stereotip
    Merupakan citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif (stereotip) secara umum melahirkan ketidakadilan gender. Salah satu stereotip yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yaitu jenis kelamin wanita mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan. Sebagai contoh, pandangan terhadap wanita yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan. Stereotip ini tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga, tetapi juga di tempat kerja dan masyarakat, bahkan tingkat pemerintahan dan negara.
d.      Kekerasan
    Kekerasan berarti suatu serangan fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan fisik dapat berupa perkosaan, pemukulan, dan penyiksaan. Kekerasan non fisik, yaitu pelecehan seksual yng menyebabkan gangguan emosional. Pelaku kekerasan mungkin saja individu di dalam rumah tangga, tempat umum atau di masyarakat.
    Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan. Contoh :
1)  Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
2)  Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
3)  Pelecehan seksual.
4)  Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

e.     Beban kerja
    Bentuk lain diskriminasi dan ketidakadilan gender, yaitu beban kerja yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kelamin tertentu. Berbagai observasi menunjukkan hampir 90% pekerjaan rumah tangga dikerjakan oleh wanita dan beberapa wanita mengerjakan haal tersebut sambil bekerja mencari uang. Hal ini menyebabkan wanita harus melakukan pekerjaan rumah sambil bekerja.

     Demikianlah pendikotomian laki-laki dan perempuan berdasarkan hubungan gender  nyata sekali telah mendatangkan ketidakadilan gender bagi perempuan yang termanifestasi dalam berbagai  wujud dan bentuknya. Karena diskriminasi gender perempuan diharuskan untuk patuh pada “kodrat” –nya yang telah ditentukan oleh masyarakat untuknya. Karena diskriminasi pula perempuan harus menerima stereotype yang dilekatkan pada dirinya yaitu bahwa perempuan itu irrasional, lemah, emosional dan sebagainya sehingga kedudukannya pun selalu subordinat terhadap laki-laki, tidak dianggap penting bahkan tidak dianggap sejajar dengan laki-laki, sehingga perempuan diasumsikan harus selalu menggantungkan diri dan hidupnya kepada laki-laki.

4.    Masalah Gender
     Ketimpangan gender merupakan kendala dalam pencapaian kesamaan kedudukan wanita dan pria sebagai mitra sejajar. Permasalahan gender di bidang poleksusbud dapat digambarkan sebagai berikut:
a.    Bidang Politik
     Masih sedikit sekali wanita Indonesia yang memegang jabatan tinggi untuk menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam lembaga legislatif/ organisasi regional maupun internasional. Hal ini menyebabkan banyak keputusan yang kurang memperhatikan kepentingan dan aspirasi wanita (Noorkasiani, 2009, p. 98)

b.    Bidang Ekonomi
     Beberapa faktor ekonomi merupakan konteks situasi wanita yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berwawasan kemitrasejajaran. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, umumnya wanita mempunyai peranan yang besar dalam mempertahankan kehidupan keluarga. Kondisi ekonomi di pedesaan kebanyakan masih kurang menguntungkan bagi perkembangan potensi penduduknya (Noorkasiani, 2009, p. 98)
c.    Bidang sosial-budaya
            Faktor sosial sangat penting karena mempengaruhi status dan peranan wanita. Sosial-budaya dapat menjadi faktor pendukung ataupun penghambat terhadap kemajuan wanita. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 menyebabkan penurunan secara signifikan dalam hal kemampuan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Dalam hal ini, orang tua lebih memilih anak pria yang akan melanjutkan pendidikan (Noorkasiani, 2009, p. 98)
     Noorkasiani (2009) menjelaskan, pembagian tugas ataupun peran antara wanita dan pria tidaklah sulit, selama pembagian peran dan tugas tersebut baik, seimbang, dan tidak menjadikan gender sebagai masalah. Permasalahan yang berhubungan dengan gender akan timbul jika terjadi kondisi-kondisi berikut:
a.    Wanita tidak berkembang dan hanya diberi peran dalam urusan rumah tangga saja. Selain itu, mereka tidak diberi kesempatan atau peluang pada peran yang produktif
b.    Anak-anak wanita tidak mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi/ sama dengan pria karena berbagai alasan
c.    Wanita menjadi bergantung pada nafkah suami sehingga tidak memiliki keterampilan dan pengalaman yang sebanding dengan pria
d.   Dalam keluarga miskin, wanita melakukan pekerjaan ganda, yaitu mengurusi pekerjaan rumah tangga dan mencari nafkah dengan keterampilan dan pengetahuan terbatas
e.    Potensi dan bakat yang dimiliki wanita kurang diakomodasi

5.    Upaya Penyetaraan Gender
     Memperkecil kesenjangan gender antara pria dan wanita mulai dari tahap perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian program pembangunan merupakan salah satu tujuan dari pengarusutamaan gender. PBB mendefinisi pengarusutamaan gender itu sendiri sebagai suatu strategi pengintegrasian (menyatukan) masalah-masalah kesenjangan gender ke dalam analisis perumusan kebijakan ddan pemantauan dari pelaksanaan program dan kegiatan proyek pembangunan (UN, 1990, dalam Noorkasiani, 2009, p. 99)
     Kesetaraan gender diperjuangkan bukan hanya oleh wanita terhadap laki-laki, melainkan oleh wanita dan pria terhadap sistem tata nilai masyarakat, terutama pandangan yang membedakan peluang dan kesempatan pria serta wanita untuk mencapai kemajuan (Noorkasiani, 2009, p. 101)
     Noorkasiani (2009) dalam buku Sosiologi Keperawatan menjelaskan beberapa program pemberdayaan untuk mengatasi ketimpangan gender, antara lain sebagai berikut:
a.    Bidang pendidikan
     Salah satu upaya pemberdayaan wanita yang strategis adalah melalui peningkatan pendidikan sekolah (PS) dan pendidikan luar sekolah (PLS). Untuk mengatasi rendahnya kualitas sumber daya wanita dan kualitas peranan wanita, diupayakan program-program berikut:
1)      Pengarusutamaan gender dalam pembangunan pendidikan dan pelatihan
2)      Penyiapan lingkungan yang kondusif untuk kesetaraan akses dan kesempatan mengikuti pendidikan bagi anak wanita dan pria
3)      Pengembangan kebijakan pendidikan yang berperspektif gender
4)      Pengarusutamaan gender dalam tingkat partisipasi, kurikulum, materi pelajaran, proses pembelajaran dan pelaku pendidikan
5)      Penyediaan sistem dukungan sosial bagi peningkatan kesempatan anak wanita untuk mengikuti pendidikan lanjutan, pendidikan pengetahuan, teknologi (iptek) dan kejuruan
6)      Peningkatan pengetahuan wanita mengenai penerapan teknologi tepat guna yang berperspektif gender.



b.    Bidang kesehatan
     Masalah yang sering terjadi pada wanita, antara lain angka kematian ibu melahirkan yang tinggi, di Indonesia 450 orang per 100.000 kelahiran (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 2001), rendahnya status gizi wanita, dan rendahnya pengetahuan wanita mengenai kesehatan dan hak reproduksi. Program-program pemberdayaan wanita dalam bidang kesehatan yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan antara lain:
1)      Pengarusutamaan gender dalam pembangunan kesehatan
2)      Pemberdayaan wanita dalam menyukseskan gerakan sayang ibu
3)      Pemberdayaan wanita dalam penanggulangan infeksi menular seksual termasuk HIV/ AIDS
4)      Pemberdayaan wanita dalam pemahaman tentang kesehatan reproduksi
5)      Pemberdayaan wanita dalam menyukseskan Gerakan Masyarakat Peduli ASI
6)      Pemberdayaan wanita dalam penanggulangan permasalahan gizi
7)      Perberdayaan wanita dalam penanggulangan penyalahgunaan napza
8)      Pemberdayaan wanita dalam pemanfaatan obat asli Indonesia
9)      Pemberdayaan wanita dalam program sanitasi dan perilaku hidup sehat
10)  Pemberdayaan wanita dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.


c.    Bidang keluarga berencana
     Kebijakan program keluarga berencana nasional diarahkan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui peningkatan kualitas keluarga yang didalamnya terdiri dari suami dan istri dengan ciri kemandirian dan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera agar dapat berperan dalam pembangunan nasional. Kebijakan tersebut terutama ditekankan pada peningkatan pemberdayaan keluarga kecil dengan menjunjung tinggi hak-hak reproduksi, kesetaraan gender dan hak-hak asasi manusia, peningkatan kualitas penduduk, pemberdayaan wanita untuk membangun kemandirian, dan ketahanan sebagai landasan pembangunan keluarga sejahtera. Aktualisasi kebijakan dilakukan melalui program-program sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunan keluarga berencana
2)   Pemberdayaan keluarga dalam pembangunan keluarga berencana
3)   Pemberdayaan wanita dalam ketahanan keluarga
4)   Pemberdayaan wanita dalam penigkatan kesejahteraan keluarga
5)   Program penunjang

d.   Bidang ekonomi dan ketenagakerjaan
     Program pemberdayaan wanita dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian sumber daya wanita dalam hal teknis produksi, kewirausahaan, pengelolaan usaha, pengambilan keputusan dan mneingkatkan akses pada informasi dan sumber daya. Program – program yang dapat dikembangkan guna mendukung pemberdayaan wanita di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan antara lain, sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pengembangan ekonomi dan ketenagakerjaan
2)   Pemberdayaan wanita dalam pengembangan ekonomi kerakyatan:
a)    Meningkatkan kemampuan wanita dalam bidang kewirausahaan, guna menumbuh-kembangkan usaha ekonomi produktif
b)   Peningkatan akses wanita terhadap informasi tentang sumber daya alam, sumber dana modal, kredit dan informasi pasar
c)    Pemantapan kemitrausahaan yang dikelola wanita dengan swasta, BUMN, dan koperasi.
3)   Peningkatan pengentasan kemiskinan bagi wanita dan keluarganya
4)   Peningkatan pelayanan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita
5)   Peningkatan kualitas, profesionalisme, dan produktivitas tenaga kerja wanita.

e.    Bidang Politik dan Hukum
     Rendahnya peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyebabkan kurang terakomodirnya aspirasi dan kepentingan wanita dalam pembangunan bangsa secara keseluruhan. Perumus kebijakan yang merancang hukum dan penegak hukum, kurang memahami permasalahan gender sehingga masih banyak wanita yang mengalami ketidakadilan gender. Untuk mengatasi rendahnya partisipasi dan peran wanita dalam bidang politik dan hukum, diupayakan program-program sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunan politik dan hukum
2)   Bidang politik
a)      Pengembangan iklim sosial-budaya yang lebih kondusif untuk meningkatkan peran wanita di bidang politik
b)      Peningkatan kualitas dan kuantias peran dan kedudukan wanita pada posisi strategis sebagai pengambil keputusan/ perumusan kebijakan pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
c)      Pembentukan dan pengembangan wanita di lingkungan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
3)   Bidang hukum dan HAM bagi wanita
     Beberapa program yang dapat dikembangkan dalam usaha pemberdayaan wanita dalam bidang hukum dan HAM antara lain:
a)      Penataan sistem hukum nasional yang berperspektif gender
b)      Peningkatan kuantitas wanita sebagai aparat penggerak hukum
c)      Peningkatan pemahaman semua pihak dan penerapan UU No 7 tahun 1984  tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
d)     Penyusunan program aksi sosial “penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap wanita”
e)      Peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM bagi wanita dalam seluruh aspek kehidupan
f)       Pembentukan Pusat Rehabilitasi Keluarga bagi wanita korban tindak kekerasan
g)      Peningkatan kesadaran hukum, kesetaraan, dan keadailan gender bagi masyarakat
h)      Perlindungan anak perempuan dari eksploitasi seksual komersial dan tindak kekerasan

f.     Bidang kesejahteraan sosial dan agama
     Program pembinaan anak dan remaja diarahkan untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang. Untuk mendukung upaya pemberdayaan wanita di bidang kesejahteraan sosial dan agama, dikembangkan program-program sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan agama
2)   Pembinaan dan perlindungan anak remaja putri
a)    Peningkatan kesadaran semua pihak tentang hak, kebutuhan, dan potensi anak, anak cacat, serta remaja putri
b)   Peningkatan kepedulian semua pihak terhadap kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak dan anak cacat, serta kualitas hidup remaja putri
c)    Peningkatan perlindungan hak anak-anak, pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak dan remaja, perilaku seks bebad, dan penyalahgunaaan napza
3)   Pemberdayaan wanita lanjut usia
a)       Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap wanita lanjut usia yang masih produktif
b)      Peningkatan peran serta wanita lanjut usia dalam berbagai aspek kehidupan
4)   Pemberdayaan wanita penyandang cacat
a)      Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap wanita penyandang cacat
b)      Peningakatan kemampuan wanita penyandang cacat sesuai tingkat dan kondisi kecacatannya
c)      Peningkatan upaya pemenuhan kebutuhan fisik dan non-fisik bagi wanita penyandang cacat
5)   Pemberdayaan wanita dalam kehidupan agama
a)      Pemantapan pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang berperspektif gender dan pembinaan iman serta taqwa
b)      Peningkatan peranan dan partisipasi wanita dalam kerukunan beragama
c)      Peningkatan peranan wanita dalam pengkajian nilai-nilai dan ajaran agama yang berperspektif gender

g.    Bidang pertahanan dan keamanan
     Bisa di lihat dalam jumlah wanita yang menjadi prajurit TNI dan Polri. Masyarakat pada umumnya dan wanita paa khususnya, lebih memahami dan menyadari bahwa wanita sebagai sumber daya pembangunan mampu mengerjakan dan berperan aktif sebagai TNI dan Polri. Namun, kualitas keterlibatan prajurit wanita belum menjangkau seluruh potensi wanita yang ada.
     Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung peranan dan partisipasi wanita dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunan pertahanan dan keamanan
2)   Peningkatan sumber daya wanita dalam pertahanan dan keamanan

h.    Bidang lingkungan hidup
     Walaupun wanita memiliki potensi yang sangat besar dalam pemeliharaan pelestarian lingkungan dan pencemaran lingkungan, tetapi wanita jarang diikutsertakan dalam pengelolaan lingkungan. Wanita jarang diberi pengetahuan tentang cara pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkunagn, pemakaian bahan-bahan konsumsi rumah tangga yang berabahaya bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
     Oleh karena itu, berikut beberapa program yang dapat dikembangkan guna meningkatkan peran wanita dalam bidang lingkungan hidup dan agar terwujudnya lingkungan yang sehat:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunana lengkungan hidup
2)   Pemberdayaan wanita dalam pengelolaan lingkungan
3)   Pemberdayaan wanita dalam pencegahan dan pencemaran lingkungan
4)   Peningkatan pemahaman semua pihak tentang kebijakan lingkungan hidup yang berperspektif gender.

i.      Bidang informasi dan komunikasi
     Kemajuan teknologi dan informasi telah meningkatkan jaringan kerja dan komunikasi global yang mampu menembus batas-batas wilayah, negara, benua, dan membawa pengaruh pada perubahan tata nilai kehidupan manusia untuk lebih maju. Perkembangan tersebut memberi peluang sekaligus tantangan dalam mendorong kemajuan berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Walaupun, kedudukan dan peranan wanita makin meningkat, tetapi hanya sedikit di antaranya yang mampu mendapat posisi sebagai pengambil keputusan maupun posisi yang dapat mempengaruhi keputusan dalam bidang komunikasi dan informasi. Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, dilakukan beberapa upaya, antara lain sebagai berikut:
1)   Pengarusutamaan gender dalam pembangunan informasi dan lingkungan hidup
2)   Pengintegrasian materi kesetaraan dan keadilan gender ke dalam jaringan kerja informasi dan komunikasi
3)   Peningkatan kualitas dan kuantitas peran kesetaraan dan keadilan gender yang mendukung pembangunan pemberdayaan wanita dalam media massa.

j.      Bidang kelembagaan
     Kelembagaan pemberdayaan wanita pada tingkat pusat dan daerah organisasi kemasyarakatan, dan organisasi wanita merupakan unsur penting dalam mengupayakan pembangunan pemberdayaan wanita. Oleh sebab itu, lembaga tersebut perlu lebih diberdayakan agar diperoleh efektifitas dan efesiensi pengarusutamaan gender dalam pengembangan kebijakan, strategi program dan kegiatan, dengan mendukung sistem informan manajemen yang handal.
     Pembinaan kelembagaan pemberdayaan wanita ditujukan pada peningkatan kemantapan dan kemandirian organisasi; peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam kemampuan analisis kebijakan, perumusan, pengembangan, dan penyusunan rencana serta pelaksanaan program yang berwawasan gender; juga dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelititan; serta pembentukan pusat dokumentasi yang berkaitan dengan pemberdayaan wanita.
     Hal yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikkut:
1)   Pemantapan  kelembagaan di pusat dan daerah
2)   Peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia
3)   Pemantapan kerja sama secara nasional dan internasional
4)   Peningkatan peran serta masyarakat.

     Dalam laporan penelitian kebijakan bank dunia tahun 2000, diusulkan tiga strategi untuk meningkatkan kesetaraan gender, yaitu:
a.       Reformasi institusi guna menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki. Reformasi institusi hukum dan ekonomi penting dilakukan untuk meletakkan dasar persamaan hak dan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki. Mengingat hukum atau peraturan-peraturan yang ada di banyak negara masih terus melanggengkan ketidaksetaraan gender, maka reformasi hukum mutlak diperlukan terutama hukum rumahtangga, perlindungan terhadap kekerasan, hak atas tanah, pekerjaan, dan politik.
b.      Mendorong pertumbuhan ekonomi guna memperbesar kesetaraan sumber daya dan partisipasi. Peningkatan pendapatan dan penurunan tingkat kemiskinan cenderung mengurangi ketidaksetaraan gender dalam pendidikan, kesehatan, dan gizi. Daya produksi atau produktivitas yang meningkat dan lapangan kerja baru seringkali mengurangi ketidaksetaraan gender dalam pekerjaan. Investasi pada infrastruktur seperti air bersih, energi, dan transportasi dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan beban kerja.
Mengambil langkah aktif untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam penguasaan sumber daya dan aspirasi dalam politik praktis. Karena reformasi institusional dan pembangunan ekonomi sering tidak memadai, maka dibutuhkan langkah aktif untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dalam jangka pendek dan jangka menengah.
DAFTAR PUSTAKA

Bank Dunia. (2000). Laporan kebijakan bank: Pembangunan Berperspektif Gender. Diakses dari http://siteresources.worldbank.org/INTGENDER/Resources/indonesiansumm.pdf pada tanggal 18-09-2012
Baron, R. A & Byrne, D. (2004). Psikologi sosial edisi 10. Jakarta: Erlangga
Nevid, J., dkk. (2005). Psikologi abnormal edisi 5. Jakarta: Erlangga

Noorkasiani. (2009). Sosiologi keperawatan. Jakarta: EGC

No comments:

Post a Comment

Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat