google adsense

Monday, August 7, 2017

Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana

A.    Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana
The American Medical Association telah menciptakan aturan baru yang kuat menangani tugas dokter untuk merawat pasien sejak peristiwa 11 September 2001, namun profesi lainnya belum mengikuti. Sampai saat ini, penyedia layanan kesehatan akan terus dihadapkan pada pembuatan keputusan etis menantang dengan sedikit arah (Grimaldi, 2007).
Berikut ini adalah dari kebijakan yang diadopsi oleh American Medical Association pada tahun 2004: Bencana nasional, regional, dan tanggapan lokal untuk epidemi, serangan teroris dan bencana lainnya memerlukan keterlibatan yang luas dari dokter. Karena komitmen mereka untuk merawat orang sakit dan terluka, dokter individu memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan medis darurat selama bencana. kewajiban etis ini berlaku bahkan dalam menghadapi risiko lebih besar dari biasanya untuk mengutamakan keselamatan, kesehatan, atau kehidupan mereka. Tenaga  kerja dokter, bagaimanapun  bukan merupakan sumber daya terbatas, karena itu, ketika berpartisipasi dalam respon bencana, dokter harus menyeimbangkan manfaat langsung kepada pasien individu dengan kemampuan untuk merawat pasien di masa depan.
Pernyataan terkait pemberian pelayanan keperawatan: Perawat mempromosikan, menganjurkan dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak pasien". Dipihak lain perawat berkewajiban menjaga dirinya sendiri. "Perawat berutang tugas yang sama untuk dirinya sebelum merawat orang lain, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keselamatan, untuk mempertahankan kompetensi dan untuk melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional. Perlu penyamaan persepsi lebih lanjut terkait pernyataan yang sedikit berlawanan di atas yang menyatakan bahwa perawat memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan bagi pasien dan pernyataan bahwa perawat diwajibkan untuk menjaga keselamatan diri.
Wynia mendaftar tantangan utama etika yang dihadapi penyedia layanan kesehatan dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat yaitu penjatahan, pembatasan, dan tanggung jawab. Penjatahan merupakan  penawaran khusus dengan alokasi sumber daya. Triage dapat menimbulkan dilema etika karena mungkin ada sumber daya yang terbatas dalam kaitannya dengan sejumlah besar orang yang membutuhkan pengobatan. Beberapa mungkin mempertanyakan apakah triase itu etis.
Pembatasan dapat membatasi kebebasan dan kemerdekaan di kedua pasien dan pekerja kesehatan. Tantangan ketiga adalah tanggung jawab etis. Ini mungkin merupakan tantangan terbesar karena sulit untuk memprediksi apa yang akan dilakukan selama masa crisis. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, kode etik untuk sebagian besar profesi kesehatan hanya menyarankan bahwa penyedia layanan melaksanakan kewajiban kepada pasien mereka, sementara pada saat yang sama mereka ambigu dengan menyatakan bahwa ada juga ada kewajiban untuk mengurus diri sendiri (Grimaldi, 2007).


Menurut ANA, Etik dalam Keperawatan Bencana adalah:
  1. Perawat, dalam semua hubungan profesional, praktek dengan kasih sayang dan rasa hormat terhadap martabat yang melekat, nilai, dan keunikan setiap individu, dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut pribadi, atau sifat masalah kesehatan
2.      perawat komitmen utama adalah untuk pasien, baik individu, keluarga, kelompok , atau masyarakat
3.      perawat mempromosikan, menganjurkan, dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak pasien
4.      perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktek keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal.
5.      perawat bertanggung jawab untuk dirinya dan untuk lainnya, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan, untuk menjaga kompetensi, dan melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional.
6.      perawat berpartisipasi dalam membangun, memelihara, dan meningkatkan lingkungan perawatan kesehatan dan kondisi kerja yang kondusif bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan konsisten dengan nilai-nilai profesi melalui aksi individu dan kolektif
7.      perawat berpartisipasi dalam kemajuan profesi melalui kontribusi untuk berlatih, pendidikan, administrasi, dan pengembangan pengetahuan
8.      perawat bekerja sama dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat dalam mempromosikan masyarakat, nasional, dan upaya internasional hanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
9.      profesi keperawatan, yang diwakili oleh asosiasi dan anggotanya, bertanggung jawab untuk mengartikulasikan nilai keperawatan, untuk menjaga integritas profesi dan praktek, dan untuk membentuk kebijakan social
B.     Analisis Risiko Bencana dan Disaster Plan (Rumah Sakit/Regional)
1.      Analisis Resiko
Resiko adalah segala kemungkinan yang diperkirakan dapat terjadi pada seseorang atau masyarakat di suatu tempat. Semua orang atau masyarakat dimanapun berada, selalu mempunyai resiko terjadi bencana (besar ataupun kecil). Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (UU No. 24 tahun 2007).
Analisis risiko merupakan suatu metodologi untuk menentukan proses dan keadaan risiko melalui analisis potensi bahaya (hazards) dan evaluasi kondisi kini dari kerentanan yang dapat berpotensi membahayakan orang, harta, kehidupan, dan lingkungan tempat tinggal. (ISDR – Living with Risk, 2004 dalam Muntohar 2012)
Hazard (ancaman) adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. Kerentanan (vulnerability) adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Kemampuan (capability) adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana.
Kajian risiko bencana dapat dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
                                           Risiko Bencana =

Penting untuk dicatat bahwa pendekatan ini tidak dapat disamakan dengan rumus matematika. Pendekatan ini digunakan untuk memperlihatkan hubungan antara ancaman, kerentanan dan kapasitas yang membangun perspektif tingkat risiko bencana suatu kawasan. Berdasarkan pendekatan tersebut, terlihat bahwa tingkat risiko bencana amat bergantung pada:
a.     Tingkat ancaman kawasan
b.    Tngkat kerentanan kawasan yang terancam
c.     Tingkat kapasitas kawasan yang terancam
Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana.
Upaya pengurangan risiko bencana berupa :
a.     Memperkecil ancaman kawasan;
b.    Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam;
c.      Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam.

Pengkajian risiko bencana memiliki ciri khas yang menjadi prinsip pengkajian. Oleh karenanya pengkajian dilaksanakan berdasarkan:
a.       Data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada;
b.      Integrasi analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat
c.       Kemampuan untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan
d.      Kemampuan untuk diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana4

Fungsi pengkajian risiko bencana antara lain, paada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini nantinya merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.
Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.


Muntohar juga menjelaskan kerangka dalam analisis resiko seperti pada skema di bawah ini:
Penilaian Risiko Bencana
 
Disaster Risk Reduction Plan
 
Development:
-       Hazard prevention measure
-       Hazard mitigation measure
-       Survivability enhancement measures for highrisk groups  capacity building
-       Capacity development for community groups
-       Implementing development interventions
 
Disaster Preparedness
-       Contingency plan
-       Early warning system
-       Response structure capacity building
-       Building contingency funds
 
 












2.      Disaster Plan
Dua tipe utama dari disaster planning yaitu disaster plan yang menggunakan pendekatan agent-spesific approach dan all-hazards approach. Komunitas  yang menggunakan pendekatan agent-spesific memusatkan aktivitas kesiapsiagaan mereka pada ancaman yang hampir bisa dipastikan terjadi berdasar lokasi geografis mereka. Disaster plan dengan menggunakan pendekatan all-hazard merupakan suatu model konseptual untuk kesiapsiagaan bencana yang menyertakan komponen manajemen bencana yang konsisten pada semua jenis peristiwa bencana untuk memaksimalkan sumber daya, pembelanjaan, dan usaha perencanaan. Hal tersebut telah diamat, bahwa di samping perbedaan mereka, banyak bencana yang memilki persamaan dikarenakan tantangan tertentu dan tugas serupa yang terjadi berulang-kali dan dapat diprediksi (Venema, 2007).
a.    Hospital Disaster Plan (HDP)
Banyaknya korban yang membanjiri rumah sakit saat terjadi bencana harus dapat diantisipasi oleh pihak Rumah Sakit, sehingga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan bagi korban bencana harus mampu menjadi tempat yang aman dan layak untuk para pasien. Untuk meminimalkan resiko bencana dan mensiasati hal tersebut, institusi kesehatan khususnya Rumah Sakit harus mempunyai perencanaan dan prosedur untuk penanganan bencana, sehingga dapat menangani korban dalam jumlah yang sangat banyak dalam situasi bencana bahkan dapat mengidentifikasi potensial terjadinya bencana di lingkungan Rumah Sakit. Rumah sakit (RS) dalam hal ini memegang peranan utama dalam kesiapan menangani korban bencana. Sayangnya hampir seluruh RS di Indonesia belum sepenuhnya dapat menangani korban bencana dengan cepat dan tepat. Hal itu terjadi karena fungsi, struktur, medical support, dan management support kolaps. Di samping itu, masing-masing rumah sakit memiliki cara penanganan korban yang beragam sehingga belum memiliki keseragaman dalam penanganan maupun kesiapannya. Rencana tersebut umumnya disebut sebagai Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit, atau Hospital Disaster Plan (HDP).
Dalam setiap bencana akan selalu terjadi kekacauan (chaos). Dengan adanya HDP yang baik maka kekacauan yang memang selalu terjadi akan dapat diusahakan waktunya sesingkat mungkin, sehingga mortalitas dan morbiditas dapat ditekan seminimal mungkin. Hal yang sering muncul di Rumah Sakit pada waktu terjadi bencana adalah:
1)      Penderita yang begitu banyak diperlukan persiapan yang lebih intensif dan menyeluruh. Tetapi biasanya karena terlalu banyak maka persiapan yang dilakukan adalah sangat sederhana karena tidak mencukupi (Organization for a Mass admission of Patients – OMP).
2)      Kebutuhan yang melampaui kapasitas RS, dimana hal ini akan diperparah bila terjadi kekurangan logistikdan SDM, atau terjadi kerusakan infra struktur dalam RS itu sendiri. Kedua hal tersebut diatas wajib diperhitungkan baik untuk bencana yang terjadi diluar maupun didalam RS sendiri.
Penyusunan HDP diawali dengan mengenal keadaan dari daerah nya sendiri. Berdasarkan dari ancaman yang ada di daerah tersebut dan membuat gambaran dari ancaman tersebut. Selain itu, pengalaman yang sudah ada saat terjadi bencana atau pun berdasarkan bencana yang terjadi pada daerah lainnya, ketersediaan sumber daya yang ada seperti SDM serta mengingat kebijakan lokal maupun nasional.
Untuk memberikan hasil yang maksimal serta adanya komitmen dan konsistensi dari manajemen RS maka perlu dibentuk tim penyusun HDP ini penting karena mengingat penanggulangan bencana termasuk penyusunan HDP merupakan proses yang terus menerus, sehingga perlu dipertahankan kinerja tim. Tim penyusun HDP adalah merupakan gabungan dari unsur pimpinan, minimal kepala bidang/ instalasi,unsur pelayanan gawat darurat (kepala UGD), unsur rumah tangga, unsur paramedis,dan unsur lainnya yang dipandang perlu.
Sebelum tim penyusun terbentuk, akan lebih baik jika dibentuk komite gawat darurat dan bencana. Disebut gawat darurat dan bencana, karena keduanya adalah satu kesatuan yang memiliki keterkaitan yang tinggi dan memerlukan manajemen bersama.
b.    Regional Disaster Plan (RDP)
Manajemen bencana dari sudut pandang kesehatan dapat dilihat sebagai sebuah sistem yang kompleks yang harus dipelajari untuk memberikan input sebagai dasar ilmiah untuk membuat keputusan. Tujuan riset operasional ini adalah untuk mempelajari bencana yang terjadi di Aceh, Nias, dan Yogyakarta-Jawa Tengah dalam perspektif manajemen bencana di sektor kesehatan. Pembelajaran ini akan dipergunakan sebagai dasar ilmiah untuk membuat keputusan. Penanggulangan Bencana (PB) sebaiknya bertumpu pada kemampuan lokal (local resiliencies), oleh karena pada saat awal terjadinya bencana hanya kemampuan lokal inilah yang selalu ada. Pertolongan dari luar umumya baru bisa tiba setelah 1 – 2 hari, bahkan dalam keadaan ekstrem, bisa sampai satu minggu. Sesuai dengan sistim pemerintahan di Indonesia saat ini, maka yang dimaksud dengan lokal adalah wilayah kabupaten yang merupakan unit terdepan dalam sistim otonomi daerah. Pada penanggulangan bencana, sektor kesehatan hanya merupakan satu diantara sektor-sektor lain yang harus ditangani. Namun demikian sektor ini merupakan sektor yang vital karena menyangkut langsung hidup dan kehidupan manusia.
Prosedur Penanggulangan Bencana (disaster plan) adalah serangkaian prosedur yang sudah disiapkan sebelumnya, untuk dilakukan bila terjadi bencana. Suatu disaster plan akan dapat dijalankan hanya bila sesuai dengan kapasitas dan kompetensi, dilatihkan, di evaluasi, dan diperbaiki secara periodik. Disaster plan regional merupakan gabungan dari disaster plan dari berbagai sektor/pembentukan tim-tim di suatu wilayah melalui suatu pelatihan agar mampu menyusun disaster plan yang kemudian dapat diterapkan. Oleh karena itu, disaster plan di sektor kesehatan harus merupakan bagian integral dari suatu disaster plan regional.
Metode yang digunakan adalah model Workshop dan In House Training. Dalam workshop dilakukan table top exercise sebagai suatu cara pembelajaran. Dalam table top exercise yang disiapkan secara sistematik dan berdasar peristiwa serta kondisi nyata suatu bencana. Para peserta diminta menghadirkan pengalaman atau pengetahuannya untuk dibahas dimeja workshop. Pembahasan diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan melalui proses yang kemudian dihayati oleh peserta dan dapat diterapkan di wilayah masing-masing. In house training dilakukan langsung ke daerahnya masing-masing, agar peserta dapat langsung melihat kondisi daerahnya. Selain itu peserta juga memahami dalam mengenal bahaya dan ancaman apa yang ada di daerahnya masing-masing. Sehingga disaster plan yang akan disusun sesuai dengan keadaan daerahnya.
Proses penyusunan RDP ini bisa dilakukan ketika workshop, peserta pelatihan pada workshop adalah tim yang terdiri dari 4-6 personil yang sudah atau akan menjadi bagian dari pelaksana penanggulangan bencana di wilayahnya. Diharapkan masing-masing peserta akan mempelajari satu materi yang akan membantu tim di daerahnya nanti. Dalam disaster plan yang disusun, materi difokuskan untuk tahap preparedness, response, dan recovery. Materi dibagi 4 kelompok utama, yaitu: kontrol dan koordinasi (sistem komando), operasional, logistik serta perencanaan dan keuangan.
Pelaksanaan pelatihan diawali dengan pengenalan mengenai regional disaster plan dan selanjutnya diikuti bergantian penjelasan mengenai sistem komando, operasional serta perencanaan dan keuangan. Selanjutnya peserta akan dibagi 4 kelompok untuk mengikuti table top exercise masing-masing kelompok. Kemudian anggota kelompok menyusun disaster plan untuk kelompoknya berdasarkan hasil diskusi sebelumnya dan masing-masing tim merangkum disaster plan dari 4 kelompok materi. Kemudian hasil yang ada di presentasikan karena itu akan menjadi draft bagi peserta saat peserta kembali ke daerahnya masing-masing untuk menyiapkan secara keseluruhan dokumen regional disaster plan.
Para tim yang sudah ada akan membentuk tim penyusun rencana penanggulangan daerah (RDP) dengan didahului oleh SK dari kepala dinas. Tujuannya pembentukan tim adalah penyusunan dokumen ini akan secara berkala dilakukan dan selalu akan di uji coba dengan simulasi dan direvisi, sehingga penting sekali pembentukan tim dilakukan. Pembentukan tim dilakukan dengan pembuatan struktur organisasi serta membuat tugas tiap masing-masing pelaksana.

Setelah pembuatan dokumen, maka akan diuji coba dengan table top dan kemudian simulasi. Hasil yang tidak tercapai akan kelihatan pada saat table top dan simulasi. Setelahnya akan dilakukan revisi kegagalan dari hasil simulasi.
Daftar Pustaka

BNPB. 2012. Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, diunduh dari  www.bnpb.go.id/upload/pubs/1.pdf
Effendi & Makhfudli. (2009). Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori Dan Praktik Dalam Keperawatan. Jakarta: Selemba Medika.
Hospital Disaster Plan & Regional Disaster Plan, diunduh dari http://www.pusdiklat-aparaturkes.net/index dan  www.bencana-kesehatan.net
Japanese Red Cross Society & PMI. (2009). Keperawatan Bencana. Banda Aceh: Forum Keperawatan Bencana
Pan America Health Organization. (2006). Bencana alam: perlindungan kesehatan masyarakat. Jakarta: EGC
Pan America Health Organization (2001). Establishing a mass casualty management system. Washington: PAHO
Seni, W. (2011). Siklus manajemen bencana. Diakses pada tanggal 18 November 2013 pukul 22.35 WIB dari
Sukandarrumidi. (2010). Bencana Alam dan Bencana Anthropogene. Yogyakarta: Kanisius
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007-PNPB. Diakses dari http://www.bnpb.go.id/page/read/5/definisi-dan-jenis-bencana
Veenema, T.G. (2007 ). Disaster nursing and emergency preparedness for chemical, biological, and radiological terorisme and other hazard ( 2 nd ed ). New York : Springer Publishing Company.
Zailani. 2009. Keperawatan Bencana. Banda Aceh: Forum Keperawatan Bencana


1 comment:

  1. Everything is very open with a really clear clarification of the issues. It was truly informative. Your website is very helpful. Thanks for sharing!

    ReplyDelete

Komentar yang diharapkan membangun bagi penulis, semoga bermanfaat